(1)
Legalitas Ijazah Madrasah Diniyah Sebagai Syarat Melanjutkan Ke Jenjang Pendidikan SLTP Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah. AH 2024, 1 (1, Januari-Juni), 27-44.